Wakil Ketua MPR Minta Keseriusan Reformasi Birokrasi

Wakil Ketua MPR Minta Keseriusan Reformasi Birokrasi

Wakil Ketua MPR-RI merangkap Anggota Komisi VIII DPR-RI, membidangi urusan agama H. M. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR-RI merangkap Anggota Komisi VIII DPR-RI, membidangi urusan agama H. M. Hidayat Nur Wahid

INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, membidangi urusan agama Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, meminta Kementerian Agama (Kemenag) serius dalam melakukan reformasi birokrasi dan pendataan madrasah serta pesantren. Hal ini dikarenakan terdapat laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan terdapat pemotongan bantuan untuk pesantren.

“Saya menyayangkan bila benar ada potongan bantuan Pesantren oleh oknum di berbagai daerah,” kata Hidayat di Jakarta, baru-baru ini. “Kemenag harus serius melakukan reformasi birokrasi dan pendataan madrasah serta pesantren sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Dan menindak tegas oknum internal yang terbukti memotong bansos,” ujar dia.

Madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun. Bantuan tersebut didistribusikan pada periode Semester II 2020 hingga Semester I 2021. Pada IHPS Smester 1 2021 Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan tersebut, di mana ditemukan penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada Pesantren maupun Madrasah setidaknya pada 1.072 lembaga. Kondisi itu menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 62,2 Miliar.

“Karena sudah jadi temuan BPK sejak tahun 2021, seharusnya Kemenag sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dan koreksi yang memadai,” kata Hidayat. Munculnya laporan terbaru dari ICW, lanjut dia, menjadi momentum bagi Kemenag untuk menyempurnakan koreksi tersebut dan menjelaskannya kepada publik. “Jangan sampai nama baik Pesantren justru tercemar karena komunikasi atau bahkan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan,” kata dia.

Dia pun mendorong ICW, melaporkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti. Hidayat menilai, koreksi ICW atas bansos Pesantren menjadi bukti perhatian publik atas pentingnya bantuan tersebut. Sayangnya, semenjak semester II 2021 tidak ada lagi bantuan Pesantren, padahal dampak dari Covid-19 masih terjadi di banyak Pesantren dan Madrasah.

“Oleh karena itu sejak awal kami mendorong agar bantuan Pesantren dan Madrasah tetap dilanjutkan, bukan justru dipangkas dan dipotong oleh oknum apalagi sampai dihapuskan oleh Pemerintah,” kata Hidayat. Adapun temuan BPK dan masyarakat agar menjadi perbaikan bagi Kemenag untuk lebih amanah dalam penyaluran bantuan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *