Wali Kota: Kasus aktif COVID-19 di Palangka Raya tersisa 20 orang

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan kasus aktif positif COVID-19 di kota setempat tersisa 20 orang.

“Kemarin terjadi penambahan satu kasus positif sehingga akumulasi kasus aktif sampai saat ini ada 20 orang. Mari kita jaga agar tidak ada lagi penambahan kasus,” kata Fairid di Palangka Raya, Ahad.

Jumlah masyarakat yang masih menjalani perawatan usai terpapar COVID-19 itu mencapai 0,11 persen dari total 17.752 kasus positif.

Sementara itu, tingkat kesembuhan pasien terjangkit virus corona di “Kota Cantik” tercatat 17.185 orang atau mencapai 96,81 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Angka penambahan kasus COVID-19 di Palangka Raya setelah Lebaran kecil

Baca juga: Satgas COVID-19 perketat pengawasan prokes di kawasan objek wisata

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga mencatat ada 547 kasus kematian akibat paparan virus telah mengalami beberapa kali mutasi itu.

Untuk itu, perlu kepedulian dan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Pencegahan utama dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas.

Terutama harus ketat dalam menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan. Jika badan terasa kurang sehat sebaiknya dihindari untuk bertemu dengan orang terutama yang berisiko tinggi seperti lansia dan balita.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa kasus merupakan penularan baru dan lainnya merupakan kontak erat atau terpapar dari anggota keluarga terdekat.

Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas tanpa pilih kasih. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda bahkan rekomendasi penutupan kegiatan.*

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Palangka Raya capai 100,12 persen

Baca juga: Wali Kota: Pasien COVID-19 di Palangka Raya tinggal 45 orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *