Liputan6.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan data penduduk Ibu Kota secara aktual.
“NIK itu kemarin kan ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui. Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan (dan Catatan Sipil) dicari penyebabnya. Ya kan dinonaktifkan sementara,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).