Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah dibebaskan. Sehingga, totalnya sudah 20 orang atau semua WNI telah dibebaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI itu dilakukan pembebasan pada Sabtu malam 6 Mei 2023. Kini, belasan WNI itu telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar.