3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Lihat Foto Sejumlah saksi dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinfak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Para saksi hadir atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah. (KOMPAS.com/Tatang Guritno ) Penulis Tatang Guritno | Editor Egidius Patnistik JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang sedianya untuk lokasi rumah susun (rusun) berskema DP Rp 0, divonis 7 dan 6 tahun penjara. Ketiganya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartoni Iskandar. Kantor berita Antara melaprokan, sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri. “Serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” lanjut Zuhri. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset yang telah dikembalikan Anja, Rudy, dan saksi bernama Yurisca Lady Enggraini senilai Rp 35 miliar. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan. Perkara bermula ketika Yoory memerintahkan PPSJ melakukan pelunasan lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo. Rencananya lahan di Munjul akan dipakai PPSJ untuk membangun rusun DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta. Pelunasan senilai Rp 152,5 miliar tetap dibayarkan meski status lahan Munjul bermasalah. Pertama, mayoritas lahannya berada di kawasan zona hijau yang tak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan. Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas sebab PT Adonara Propertindo belum melunasi dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Boromeus (CB). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/21471081/3-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-untuk-rusun-dp-rp-0-di-munjul.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Egidius Patnistik

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *