Penyidik Sita Enam Barang Milik Ferdy Sambo di Rumah Mertua
– Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Iwan Irawan, mengatakan polisi menggeledah dan menyita enam barang dari rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, hari ini, 9 Agustus 2022.
“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita. Sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” kata Iwan Irawan di rumah mertua Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan berkaitan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Namanya juga mertua pasti beberapa kali dia berkunjung ke sini, dan memang yang diduga terkait peristiwa dan tentu penyidik melakukan pengembangan,” katanya.
Iwan mengatakan tidak tahu apakah barang yang disita terkait langsung dengan perkara, tetapi ia menuturkan barang yang disita semuanya milik Ferdy Sambo.
Kuasa hukum mengatakan saat ini tengah menyiapkan langkah hukum setelah penetapan tersangka kliennya. Sementara itu, ia menyampaikan kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik. “Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” paparnya.
Ihwal laporan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candrawathi, ia berharap laporan ini diproses sehingga terkuak motif di balik pembunuhan Brigadir J. “Kan harus ada motifnya ketika orang melakukan tindakan seperti itu,” katanya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.