Lihat Foto Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang menjadi pijakan penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam proses penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah pengakuan dari salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022. Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022). Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Penyidik Timsus juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi. Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas. Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E. Bharada E tulis pengakuan Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus, Bharada E langsung ditahan. Berselang 3 hari kemudian, kuasa hukumnya memutuskan mengundurkan diri. Bareskrim kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin untuk menjadi kuasa hukum Bharada E
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Brigadir J dan Bujukan Orangtua yang Buat Bharada E Buka-bukaan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12345181/kasus-brigadir-j-dan-bujukan-orangtua-yang-buat-bharada-e-buka-bukaan?source=widgetML&engine=J.
Editor : Aryo Putranto Saptohutomo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L