Mengenal SPPT, Definisi, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
RumahCom – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.
Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat, namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.
- Apa Itu SPPT?
- Fungsi SPPT
- Cara Mengurus SPPT
- Contoh SPPT
[ArticleCallout]{ “title”: “Syarat Hibah Tanah ke Anak, Temukan Penjelasannya di Sini!”, “excerpt”: “Simak Selengkapnya di Sini!”, “link”: “https://www.rumah.com/panduan-properti/syarat-hibah-tanah-ke-anak-78281”, “image”: “https://img.iproperty.com.my/angel/520×300-crop/wp-content/uploads/sites/5/2023/01/1-Syarat-Hibah-Tanah-ke-Anak.jpg” } [/ArticleCallout]
Apa Itu SPPT?
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.