– Aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasari atas dugaan hubungan dua anak Presiden Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan.
Ubedillah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada 2015, yakni Sinar Mas Group. Menurut dia, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.
Dari laporan yang diterima Tempo, perusahaan yang dibentuk antara anak Jokowi dan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura. “Pertanyaannya mungkinkah perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Oleh sebab itu, ia membawa temuan tersebut kepada KPK pada Senin 10 Januari 2022. Menurut dia, pelaporan tersebut untuk menegakkan asas praduga tak bersalah.
Ia menyatakan laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut agar tidak ada politisasi dan prasangka tidak baik pada temuannya. “Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tepat agar tegaknya hukum,” kata Ubedilah.