Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah/ Umrah-Haji/ hingga Buat STNK?

Lihat Foto Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022(Kompas.com/Retia Kartika Dewi) Penulis Mutia Fauzia | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik. Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan… Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK. Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku? 1. Jual-Beli Tanah Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan),” jelas Taufiqulhadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022). Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Baca juga: Cara Mencari Kantor BPJS Kesehatan Terdekat dengan Mudah Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. “Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga,” tambah Taufiqulhadi. Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/07571601/kapan-bpjs-kesehatan-mulai-berlaku-jadi-syarat-jual-beli-tanah-umrah-haji.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *