Kasatgas Kirim Surat ke Pimpinan KPK: Pencopotan Endar Priantoro Ganggu Kerja Penyelidikan

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

 

 – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi masih bergejolak gara-gara pencopotan Direktur Penyelidikan Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Setelah sejumlah penyidik melayangkan protes, kini giliran Kepala Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan surat elektronik atau email kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memprotes pencopotan tersebut.

“Kami Kasatgas Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan,” seperti dikutip dari salinan surat yang dilihat Tempo, Jumat, 7 April 2023.

Dalam surat bertanggal 6 April 2023 itu, para Kasatgas meminta Cahya memberikan penjelasan ihwal Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Warkat tersebut merupakan surat keputusan yang memberhentikan Endar dari jabatannya per 1 April 2023.

Para Kasatgas menyatakan penjelasan dari Cahya diperlukan karena informasi tentang pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan. “Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Selain itu, Kasatgas Penyelidikan juga menyatakan banyaknya berita di media massa tentang pencopotan ini dapat mengakibatkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri. “Di mana pada saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan,” seperti dikutip dari surat yang sama

Dalam salinan surat itu, tertulis bahwa para pengirim surat tersebut adalah 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK. Selain kepada Dewan Pengawas KPK, surat juga ditembuskan kepada pimpinan KPK, Inseptorat, dan Dewan Pengawas.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi mengenai adanya surat itu kepada Cahya melalui pesan teks. Tempo juga menanyakan tindak lanjut dari Cahya perihal permintaan penjelasan dari para Kasatgas Penyelidikan. Akan tetapi, Cahya tidak merespons pesan tersebut.

Motif Pencopotan Endar

Pencopotan Endar dari jabatannya telah memanaskan internal KPK dalam beberapa hari ini. Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri. Dengan kata lain, Firli meminta kedua orang ini ditarik.

Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun, Listyo menolak menarik Endar. Listyo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Listyo bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginannya agar Endar tetap di KPK. Merespons surat dari Kapolri tersebut, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.

Sejumlah pihak mencurigai motif di balik ngototnya sebagian pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Polri. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menduga pencopotan ini merupakan imbas dari sikap Karyoto dan Endar dalam kasus Formula E. Karyoto, Endar dan pegawai bagian penindakan KPK lainnya menolak menaikan kasus itu ke penyidikan karena dianggap kurang bukti. Sikap itu bertolak belakang dengan keinginan sebagian pimpinan yang memaksa agar kasus itu segera naik ke tahap selanjutnya. “Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri,” kata Praswad Nugraha, Selasa, 4 April 2023.

Kengototan ini pula yang membuat para penyidik kepolisian yang bertugas di KPK gerah. Mereka telah melayangkan surat ke pimpinan yang menilai bahwa pencopotan Endar itu melanggar aturan. Tiga pimpinan KPK kemudian dikabarkan sempat menggelar auidensi bersama para penyidik itu pada Selasa, 4 April 2023. Namun, audiensi dikabarkan berakhir tanpa kesimpulan. Para penyidik walk out dari ruangan karena tidak puas dengan penjelasan pimpinan.

Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membantah bahwa pencopotan Endar terkait kasus Formula E. “Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023

Ali juga sudah membantah bahwa pencopotan Endar Priantoro telah mengganggu kerja penyidikan di KPK. Dia mengatakan bahwa kegiatan penindakan oleh lembaganya terus berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *