Kewajiban DMO Minyak Goreng, Kemendag: Tak Ada Eksportir Merugi, bila…

Kewajiban DMO Minyak Goreng, Kemendag: Tak Ada Eksportir Merugi, bila…

Pekerja memeriksa dirigen kosong minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Menurut pihak distributor sejak sepekan terakhir pabrik kemasan minyak goreng ditutup dan sekitar 30 karyawan diberhentikan sementara, akibat mahalnya biaya produksi serta murahnya harga jual minyak goreng. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Pekerja memeriksa dirigen kosong minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 28 Januari 2022. Menurut pihak distributor sejak sepekan terakhir pabrik kemasan minyak goreng ditutup dan sekitar 30 karyawan diberhentikan sementara, akibat mahalnya biaya produksi serta murahnya harga jual minyak goreng. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

 Jakarta -Kementerian Perdagangan memastikan para eksportir minyak kelapa sawit atau minyak goreng tak akan menanggung rugi setelah kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation) berlaku. Aturan DMO mulai berjalan per 27 Januari 2022.

Eksportir tidak akan merugi bila bisa cepat memenuhi 20 persen DMO pasokan dalam negeri dalam bentuk CPO (crude palm oil) atau palm olein,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim melalui pesan pendeknya, Senin, 31 Januari 2022.

Kebijakan DMO merupakan salah satu solusi atas permasalahan kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri. Menurut Isy, masalah minyak goreng selama ini bersumber dari sisi bahan baku.

Pemerintah pun mewajibkan seluruh  eksportir memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar 20  persen dari volume ekspor mereka masing-masing agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Selain DMO, pemerintah turut mengatur domestic price obligation (DPO).

“Dengan demikian pemerintah akan bisa memastikan ketersediaan bahan baku minyak dengan harga yang telah ditentukan, yaitu Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein, dengan tujuan harga minyak goreng bisa memenuhi HET,” ujar dia.

Selain itu, Isy memastikan pemerintah akan mencegah adanya potensi penimbunan stok. “Pemerintah akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memastikan tidak adanya penimbunan oleh pelaku usaha minyak goreng,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pemerintah perlu segera mencari solusi atas permasalahan minyak goreng. Ia menyebut saat ini pengusaha menghadapi masalah karena harus menanggung denda ekspor. Denda dibayarkan atas pembatalan pengiriman pasokan ke luar negeri.

Ini terjadi lantaran stok yang ada dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri yang terus melejit. Selain masalah ekspor, produsen menghadapi persoalan melonjaknya permintaan terhadap minyak goreng.

Peningkatan permintaan muncul setelah pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu. Pihaknya telah menyediakan 273 ribu kiloliter minyak yang diperkirakan bisa menampung pasokan sampai dua bulan, namun barang itu ludes akibat rush buyer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *