Komnas HAM akan Minta Keterangan BPN soal Insiden Desa Wadas

Komnas HAM akan Minta Keterangan BPN soal Insiden Desa Wadas

Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua yang juga menjadi korban kerusuhan di Wamena mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu yang lalu.  ANTARA
Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua yang juga menjadi korban kerusuhan di Wamena mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu yang lalu. ANTARA

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan menemui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan insiden Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Rencana tersebut dilakukan setelah meminta keterangan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, warga, dan kepolisian.

“Kami harus meminta keterangan lagi dari BPS dan BPN terkait rencana mereka seperti apa, dan apa yang mereka lakukan kemarin. Supaya jelas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi pada Senin, 14 Februari 2022.

Menurut Beka, pihaknya akan mencari tahu mengenai lahan yang akan digunakan untuk proyek Bendungan Bener dan tambang batu andesit. “Keputusannya nanti kami akan menyusun laporan lengkap dulu, termasuk keterangan BPS dan BPN. Pertemuannya bisa dilakukan online,” katanya lagi.

Sebelumnya, pada Minggu, 13 Februari, Beka juga sudah bertemu dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Menurutnya, Komnas HAM telah menyampaikan temuan awal tentang adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Wadas.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita. “Dan itu langsung diperintahkan oleh Kapolda, barang-barang warga yang disita akan dikembalikan hari ini,” ujar Beka saat dihubungi pada Senin, 14 Februari 2022.

Komnas HAM juga meminta kepada kepolisian agar tidak mudah memberikan label hoaks kepada warga yang sedang melakukan reportase. “Dan meminta agar memberi sanksi kepada aparat kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan,” katanya lagi.

Merespons Komnas HAM, Beka berujar, Kapolda akan meminta Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan internal. “Tentu terkait dengan dugaan tindak kekerasan oleh anggotanya,” tutur Beka ihwal insiden di Desa Wadas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *