Liputan6.com, Jakarta – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan KPK langsung berlaku. Artinya, periode Firli Bahuri Cs, termasuk dirinya akan tetap melanggeng hingga 2024 dan tidak selesai pada tahun in