Mahfud Md: Orang yang Bikin Sambal Ganja Tak Boleh Dihukum

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil.

 – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan orang yang membuat sambal ganja tak bisa dipidana. Dia mengatakan hal tersebut ketika menjelaskan asas hukum bernama legalitas pada saat memberikan sambutan kunci pada Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh.

“Misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada,” kata Mahfud dilihat di kanal YouTube Kementerian Polhukam, Senin, 12 Juni 2023.

Mahfud menyatakan hal tersebut ketika menjelaskan mengenai banyaknya hukum-hukum agama Islam yang sebenarnya diadopsi oleh hukum-hukum modern di dunia. Mahfud memulai penjelasannya itu dengan menjabarkan asas hukum yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah.

Dia menceritakan di jazirah Arab pada zaman kepimpinan Umar bin Khattab terjadi perubahan terhadap ketentuan orang yang bisa menerima zakat. Mulanya, ada 8 orang yang berhak mendapatkan zakat, yakni orang fakir, miskin, orang yang mengurus zakat atau amil, orang yang pindah ke agama Islam atau mualaf, orang yang memerdekakan budak atau riqab, orang yang memiliki hutang, kaum fi sabilillah, dan orang yang sedang melakukan perjalanan atau ibnu sabil.

Mahfud mengatakan ketika Umar menjadi pemimpin, dia menghapus kaum mualaf dari daftar penerima zakat. Keputusan ini sempat ditentang karena dianggap sudah menjadi ketentuan dari Allah kaum mualaf berhak mendapatkan zakat. Namun, Umar memiliki alasan bahwa perintah tersebut datang ketika masa awal penyebaran Islam, yakni ketika kaum mualaf disiksa dan dikejar-kejar setelah memutuskan memeluk agama Islam. Sementara pada zaman kepemimpinannya, kaum Islam sudah makmur dan kaya raya.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut telah diadopsi ke hukum modern, yakni asas bahwa hukum berubah, ketika situasi berubah. “Karena dalil yang diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasi berubah, itu sudah ada di jaman Umar,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melanjutkan pembahasan tentang asas hukum legalitas yang ada di hukum modern, sebenarnya sudah dipraktikan dalam agama. Dia menjelaskan bahwa asas legalitas menyatakan bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Saat itulah, Mahfud menyinggung soal pembuat sambal ganja yang tak bisa dipidana, karena tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang saat ini. “Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” kata dia.

Menurut Mahfud, asas legalitas ini sebenarnya juga sudah dikenal dalam Islam. Dalil mengenai asas legalitas dalam Islam itu, kata Mahfud, adalah tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah. “Itu kan asas legalitas yang kemudian diterjemahkan menjadi bahasa latin padahal bahasa Arabnya sudah ada,” ujar dia.

Mahfud Md memberikan contoh lainnya hukum agama Islam yang diadopsi hukum modern, yakni tentang keputusan hakim yang mengikat dan harus ditaati. Dia mengatakan dalam agama Islam dikenal dalil bahwa keputusan hakim mengikat dan mengakhiri perselisihan, terlepas dari orang yang diadili atau masyarakat menganggap keputusan itu adil atau tidak. Menurut Mahfud, dalil tersebut menjadi penting untuk memastikan keputusan hakim dituruti oleh masyarakat. “Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk lewat civil code, lalu masuk ke Indonesia dan diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *