Polisi Periksa Bos Judi Online di Jakarta Utara Soal Dugaan Aniaya Eks Karyawan

Polisi Periksa Bos Judi Online di Jakarta Utara Soal Dugaan Aniaya Eks Karyawan

 – Polres Metro Jakarta Utara tengah memeriksa bos judi online di Penjaringan, Jakarta Utara setelah pria berinisial J, 22 tahun melaporkannya soal dugaan penganiayaan. Menurut polisi penanganan kasus ini telah naik ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat korban yang diketahui sempat bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut mengaku mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan dari sejumlah orang di perusahaan tersebut.

“Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan),” kata Febri saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Febri menjelaskan saat ini empat orang telah dilakukan pemeriksaan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi yang diperiksa mulai dari karyawan hingga bos perusahaan judi online.

“Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya. Yang sudah diperiksa karyawan dan bos,” kata Febri.

Kepolisian enggan merinci soal identitas bos judi online yang telah diperiksa. Polisi juga belum menjawab soal pelaku lain yang akan turut diperiksa ihwal keberadaan bisnis judi online di daerah Jakarta Utara tersebut.

Febri menambahkan saat kepolisian ke TKP, lokasi perusahaan bisnis judi online itu telah kosong ketika petugas datang ke lokasi. “Sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi,” katanya.

Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun. J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.

Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.

 J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.

“Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya,” ujar J dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi Covid-19. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

“Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan ‘Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta’,” ungkap J.

Lebih dari itu, J kemudian juga disekap selama tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut. Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling.

Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan. J lalu dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *