Pro Kontra DOB, Jokowi: Papua Terlalu Luas Kalau Hanya 2 Provinsi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi angkat bicara terkait polemik Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Menurut Jokowi, pemerintah sudah mendengar aspirasi masyarakat mengenai pemekaran Papua.Kepala negara menjelaskan adanya DOB di Papua menjadi salah satu upaya untuk pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

“Ini kan kita, kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan,” kata Jokowi di Papua, Rabu (31/8/2022).

“Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan,” sambung Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, wilayah Papua terlalu luas bila hanya ada dua provinsi. Maka dari itu, dibangun daerah otonomi baru.

“Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” kata Jokowi.

Jokowi tak mempermasalahkan atas munculnya pro-kontra pemekaran Papua. Dia berkata, hal itu bagian dari demokrasi.

“Sekali lagi itu adalah permintaan dari, bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya,” tukas Jokowi.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menceritakan spirit pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua secara langsung di Merauke. Seperti diketahui, Merauke akan dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Selatan.

“Saya datang ke sini membawa dua hal, pembagian ini (Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera), yaitu simbol timur, Indonesia bagian timur. Kedua, dalam rangka untuk menyampaikan pesan-pesan mengenai spirit pemekaran,” kata Mendagri dalam keterangan persnya usai Pencanangan dan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Merauke, Jumat 12 Agustus 2022.

Mendagri menjelaskan, dari semula pembentukan 3 DOB di Papua bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua. Dengan adanya DOB hasil pemekaran di Papua, pelayanan publik diharapkan lebih cepat dan mudah akibat birokrasi yang semakin ramping.

Menurut Mendagri, spirit inilah yang dimiliki Presiden Joko Widodo karena memahami betul kebutuhan masyarakat Papua. Apalagi, pemekaran ini juga dilakukan berangkat dari aspirasi para tokoh dan masyarakat setempat.

“Pak Jokowi sangat memahami Papua, beliau melihat betul kalau mau mempercepat, enggak ada jalan lain, harus dimekarkan, memotong birokrasi. Jadi kalau Papua Selatan sudah jadi ya otomatis gubernurnya di sini, semua proses administrasi, birokrasi, layanan publik. Dari Asmat enggak perlu lagi ke Jayapura, dari Boven Digoel, Mappi, enggak usah ke Jayapura, di sini sudah mengambil keputusan sendiri pemimpinnya, termasuk pengelolaan SDA, SDM untuk pendidikan (dan) kesehatan, keputusannya tinggal di sini saja,” beber Mendagri.

Selain itu, pemekaran wilayah dinilai terbukti membuat daerah semakin mandiri dan maju. Tentunya, hal ini sejalan dengan tujuan pemekaran daerah, yaitu untuk mendekatkan kesejahteraan.

Mendagri juga mengatakan, rata-rata pemekaran wilayah membuat pembangunan di daerah melompat. Meski demikian, upaya ini perlu didukung penuh oleh seluruh masyarakat, utamanya masyarakat di daerah pemekaran.

“Mohon dukungan kepada semua pihak untuk realisasi pemekaran dan apa yang akan kita lakukan ke depan dalam rangka pemekaran ini,” jelasnya.

DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah. dan Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?” kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis 30 Juni 2022.

 

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU DOB Papua ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

“Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua,” tutur Tito.

 

Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:

1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

 

2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

 

3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga.

Presiden Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *