Perusahaan Taksi Blue Bird dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas. Tuntutan termuat dalam somasi yang disampaikan pada Rabu 2 Agustus 2023.
Tuntutan dan somasi itu datang dari Nina Marlina, orang tua dari Prima Ananda, seorang remaja yang disebutkan tertabrak taksi Blue Bird pada 19 Juli 2023 lalu. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Somasi tersebut, dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023, disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan,” bunyi keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates. yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut keterangan tersebut, Prima Ananda mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu. Dampak selanjutnya, Prima tidak dapat beraktivitas selayaknya remaja pada umumnya, termasuk dalam hal sekolah.
Disebutkan pula, kondisi korban yang kritis memastikan akan adanya pengeluaran biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi dan membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak.
Tim kuasa hukum menilai Blue Bird wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Mereka merujuk kepada ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2).
Dimintai keterangannya terpisah, pimpinan dan manajemen Blue Bird bungkam. Pesan yang dikirim sejak Kamis lewat aplikasi perpesanan WhatsApp hanya dibaca. Satu-satunya respons yang kemudian diberikan sebelum artikel ini dibuat adalah, “Saya harus cek ke legal dulu ya. Terima kasih pemahaman dan kesabarannya.