Wahai PNS! Jokowi Umumkan Kepastian Kenaikan Gaji Hari Ini

Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hari ini, tepatnya 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan membawa kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah empat tahun ‘puasa’, ASN rencananya akan mendapatkan kenaikan gaji.

Pengumuman kenaikan ini akan disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pagi hari atau jika tidak pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024), sekitar 13.50 WIB, Rabu (16/8/2023).

Kabar baik ini sempat disinggung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK.

“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” ujar Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Rabu (16/8/2023).

Soal penghitungan kenaikan gaji PNS ini juga sempat disampaikan Sri Mulyani seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2023 di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Mei 2023 lalu.

Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus mendatang.

“Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan,” ucap Sri Mulyani.

Adapun, secara tradisi, kenaikan gaji PNS memang disampaikan Presiden RI pada saat Pidato Nota Keuangan. Tradisi tersebut, terutama dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, dalam delapan tahun era Presiden Jokowi, pengumuman tersebut lebih sering absen. Pasalnya, Jokowi jarang sekali menaikkan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik dua kali. Sementara itu, dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Sebagai catatan, berikut ini besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir:

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *