Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Meskipun demikian, bendahara negara ini menjelaskan sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.
Dream – Sri Mulyani Indrawati ternyata bukan cuma menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dia merangkap jabatan dalam 30 posisi di luar Kementerian Keuangan.
“ Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani dalam program Kick Andy.
Beberapa jabatan yang diemban di antaranya Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR, dan sebagainya.
Meskipun demikian, dari banyak posisi yang diduduki itu dia hanya boleh menerima gaji dari satu sumber saja. “ Saya tidak boleh terima gaji lebih dari satu,” kata dia.
Lantas berapa sebenarnya gaji Sri Mulyani? Dikutip dari Liputan6.com, gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji Menteri berada di angka Rp5.040.000 per bulan. Dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, seorang menteri mendapatkan total gaji mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Namun nominal tesebut belum termasuk beragam fasilitas lain yang diberikan oleh negara kepada seperti dari dana taktis, rumah dinas, hingga asuransi kelas VVIP.
Meski begitu, Sri Mulyani menyebut tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor. Menurutnya gaji dan honor sebagai dua hal yang berbeda.
Gaji diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberikan saat seseorang mengerjakan tugas tertentu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkap aturan yang mengatur soal gaji dan honor ini tidak hanya satu. Bahkan seringnya tidak sinkron satu sama lain. “ Kalau saya diminta benahi, saya akan benahi tapi atas asas kepantasan,” kata dia.
Dia menambahkan, urusan soal uang ini akan selalu menimbulkan pro dan kontra. Mengingat ada jabatan yang melarang dan tidak melarang terkait honor.
Daftar Pejabat Kemenkeu Anak Buah Sri Mulyani yang Punya Penghasilan Fantastis
Dream – Harta pegawai Kementerian Keuangan sedang menjadi sorotan setelah kasus Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, menganiaya putra pengurus pusat GP Ansor, David. Mario kerap memamerkan kekayaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Rafael Alun untuk menelusuri asal-usul kekayaannya, yang bernilai Rp156 miliar. Salah satu temuannya, ternyata mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy atas nama orang lain yang tinggal di gang sempit dan penerima bantuan sosial.
Belum reda kasus itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan ada 11 anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki penghasilan fantastis. Namun penghasilan tersebut bukan dari korupsi, melainkan rangkap jabatan sebagai Komisaris di sejumlah BUMN.
Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, memaparkan, sebagai contoh, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp121,6 juta per bulan (diperkirakan berdasarkan jabatan terendah).
Sementara yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN PLN, pun mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan mencapai Rp2,16 miliar.
“ Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN,” kata Gulfino dikutip dari Liputan6.com.
Sehingga, menurut Gulfino menjadi wajar jika harta kekayaan para pejabat negara ini mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tertentu. Sumber harta kekayaannya pun jelas.
“ Jadi betul kalau harta kekayaan yang didapat ini jelas sumbernya,” kata dia.
Berikut daftar pejabat Kemenkeu yang punya penghasilan fantastis:
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Komisaris PLN
Sekretaris Jenderal: Komisaris Pertamina
Direktur Jenderal Anggaran: Komisaris PT Telkom
Direktur Jenderal Pajak: Komisaris PT SMI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Komisaris BNI
Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Komisaris Bank Mandiri
Direktur Jenderal Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Group
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)
Inspektur Jenderal Kemenkeu: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Komisaris BTN